Dituduh Selingkuh Setelah Baca Chattingan WA, IRT di Kebumen Dipukuli Suaminya

- 19 Maret 2021, 21:58 WIB
Tersangka KDRT ditangkap polisi.
Tersangka KDRT ditangkap polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Dalam sebuah hubungan pernikahan, ada kesalahpahaman dan pertengkaran wajar terjadi.

Namun ingat, pertengkaran juga sepatutnya dilakukan secara sehat jangan menggunakan kekerasan.

Baca Juga: Pembangunan Kandang Ayam di Desa Mipiran Purbalingga Ditolak Warga

Di Kabupaten Kebumen, seorang suami berinisial DA (34) nekat menganiaya istrinya sendiri, EN (33)

Ia menuduh istrinya selingkuh setelah membaca melihat chatting di WA. Terjadilah cek cok yang membuat DA emosi dan Memukul istrinya.

Baca Juga: Antisipasi Masuknya Kepengurusan Baru, DPC Demokrat Purbalingga Datangi KPU

Peristiwa ini terjadi di Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kompol Arwansa menyampaikan, penganiayaan tersebut teradi pada hari Minggu 07 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Mantan Istri Tersandung Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Perjuangkan Hak Asuh Anak

"Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol," jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

Baca Juga: Brutal! Warga Kebumen Ngamuk Bacok lima Orang Tetangga Dengan Celurit Satu Meninggal, Ini Penyebabnya....

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

Baca Juga: Pencuri Ini Nekat Benar, Saat Dimintai Keterangan Lari Lompat Dari Lantai Dua Pasar Bobotsari

"Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," terang tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah