Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ayok tak garap," ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.
Baca Juga: Pembangunan Kandang Ayam di Desa Mipiran Purbalingga Ditolak Warga
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan.
Korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu 21 Februari 2021 hingga korban merasa trauma.
Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.
Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.
Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.