Kapolri Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan serta Arogansi Polisi

- 7 April 2021, 07:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Terkait terbitnya Telegram larang media meliput tindakan arogansi Polri, hal itu masih menjadi salah asumsi di masyarakat.

Banyak sekali salah tafsir yang membuat suasana menjadi gaduh, seakan akan media semakin ditekan untuk tertutup dan semakin dipersulit .

Oleh karena itu, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram larangan media.

Baca Juga: Waspada, BMKG Peringatkan Banjarnegara-Purbalingga Berpotensi Hujan Lebat Hingga 8 April

Banyak sekali yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

Kapolri dalam keterangan tertulis-nya, diterima di Jakarta, Selasa malam 6 April 2021 mengatakan dicabutnya Telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Lakukan Razia, Rutan Purbalingga Nihil Barang Terlarang

Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikin-nya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x