Antisipasi Pemudik Nekat, Jalur Tikus Keluar Jakarta pun Disekat

- 17 April 2021, 21:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Dengan adanya kebijakan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan penyekatan di jalur tikus.

Polisi melakukan penyekatan di jalur tikus keluar Jakarta yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Bisakah? Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hanya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan boleh melakukan perjalanan mudik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalur tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Viral, Dua Orang Pria Terekam CCTV Saat Sedang Mencuri di Sebuah Toko Desa Losari Rembang Purbalingga

Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Pembagian BLT UMKM Rawan Tidak Tepat Sasaran, Ini Kata Kabid UMKM Purbalingga

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x