Lensa Purbalingga - Sengketa tanah antara PT Pelindo III (Persero) dengan pihak masyarakat Adat Tanjung Kalab, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) belum juga terselesaikan sejak tahun 2000 sampai sekarang.
Pihak masyarakat adat Tanjung Kalab, khususnya ahli waris dari Muhamad Amin bin Mat Amin menuntut uang ganti rugi atas pembebasan tanah seluas 14.150 meter yang diduga belum dibayarkan Pelindo III.
Selain itu, pihak ahli waris pun keberatan terhadap klaim Pelindo III soal pemasangan patok batas tanah yang dianggap melebihi batas areal pembebasan lahan.
Sekretaris Gerdayak Kobar, Hadli menjelaskan, Pelindo III melakukan pembebasan tanah seluas 27, 3 hektar milik Muhamad Amin sejak tahun 2000.
"Pada tahun 2000 telah terjadi pelepasan hak dengan luasan 27,3 hektar kepada pihak Pelindo, dengan nominal uang Rp923 juta," kata Hadli di Tanjung Kalab, pada 23 April 2021.
Namun, lanjut Hadli, masih terdapat bidang tanah yang belum diganti rugi oleh pihak Pelindo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 April 2021 : Scorpio, Taurus dan Capricorn Beruntung dalam Usaha
"Dalam lahan 27,3 hektar itu, ada yang belum terselesaikan dengan luasan 14.150 meter persegi, dengan total nominal uangnya Rp49.600.000," bebernya.
Menyikapi sengketa tanah antara warga Tanjung Kalab dengan Pelindo III yang tak terselesaikan itu, Ketua Gerdayak Kobar, Wendy S Loetan menegaskan, bahwa masyarakat adat Tanjung Kalab ini akan tetap mempertahankan areal yang belum terselesaikan.