Kurang Dua Hari Pemberlakuan Larangan Mudik, Polresta Banyumas Amankan Travel Gelap

- 4 Mei 2021, 22:02 WIB
Satlantas Polresta mengamankan sebuah travel gelap yang terjaring di Pospam Ajibarang, Selasa 4 Mei 2021.
Satlantas Polresta mengamankan sebuah travel gelap yang terjaring di Pospam Ajibarang, Selasa 4 Mei 2021. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Meski kurang dua hari pemberlakuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, hal tersebut tak dihiraukan oleh para pemudik dan penjual jasa transportasi.

Itu terbukti dari Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah menindak sebuah travel gelap yang membawa limq orang penumpang dari akarta tujuan Kebumen dan Purworejo.

Baca Juga: Sidak Toko Modern, Disperindag Purbalingga Temukan Sejumlah Produk Kadaluarsa hingga Roti Menjamur

Travel gelap itu diketahui berpenumpang lima orang dan melintas sekira pukul 11.30 WIB. Mobil jenis Grandmax bernopol B 1440 PRE yang dicegat di Pospam perbatasan Ajibarang.

"Mobil tersebut diketahui membawa lima penumpang dari Jakarta dengan tujuan Kebumen dan Purworejo," kata Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Nekat Buka 24 Jam, Toko Modern Bakal Ditindak Tegas

Travel itu dikemudikan oleh Slamet Hadi Leksono (51) warga Kebumen yang hendak mengantarkan penumpangnya dari Jakarta ke Kebumen dan Purworejo.

"Petugas menduga mobil itu sebagai travel gelap, karena tidak mempunyai izin trayek serta didapati membawa penumpang dan menarik tarif sebesar Rp250 ribu per orang," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya

Kasatlantas menambahkan jika saat ini travel gelap akan ditilang dan ditahan sebagai barang bukti. Sementara pengemudi dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x