Coba Kelabuhi Petugas, 10 Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Motor

- 8 Mei 2021, 12:43 WIB
Polisi mencegat truk membawa 10 orang pemudik di Gerbang Tol Cikapu, Jawa Barat.
Polisi mencegat truk membawa 10 orang pemudik di Gerbang Tol Cikapu, Jawa Barat. /ANTARA.

Atas pelanggaran itu, pihak kepolisian melakukan sanksi tilang kepada sopir truk dengan dijerat Pasal 303 No.22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pemudik yang nekat mudik saat kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan hingga berakhirnya peniadaan mudik pada 17 Mei 2021.

Anggota Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol pada sejumlah titik seiring diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Purbalingga Sidak Pabrik Rambut Palsu, Pastikan THR Buruh Terbayarkan

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mencegat sebuah ambulan yang mencoba membawa pemudik melewati Gerbang Tol Cikarang 1, Bekasi, Jawa barat.

Polisi kemudian memeriksa ambulas tersebut dan menemukan ada tujuh orang penumpang di dalamnya.

Saat dimintai keterangan penumpang tersebut berkilah menumpang ambulans karena alasan keluarga sakit dan kedukaan namun karena tidak ada yang bisa menunjukkan bukti maupun dokumen yang sesuai, ambulans tersebut beserta penumpangnya diminta untuk kembali ke Jakarta.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x