Seorang Kurir Narkoba di Kebumen Ditangkap, Polisi Sita 6,69 Gram Tembako Gorila

- 9 Mei 2021, 23:05 WIB
Kurir narkoba jenis tembako gorila ditangkap Satreskrim Polres Kebumen.
Kurir narkoba jenis tembako gorila ditangkap Satreskrim Polres Kebumen. /Humas Polres kebumen.

Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Kebumen melakukan penangkapan satu orang pemuda yang diduga merupakan kurir narkoba. 

Diketahui pemuda tersebut berinisal JN (29) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupten Purworejo.

Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di wilayah Kabupaten Kebumen, Selasa 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Habis Sahur, Belasan Warga Purbalingga Keracunan Sate Ayam

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan, anggotanya baru saja melakukan penangkapan kepada seorang kurir narkoba jenis tembakau Gorila.

"Benar, anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Paryudi dalam keterangannya, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Muncul Klaster Salat Tarawih di Purbalingga, 19 Warga Positif Covid 19

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelasnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Purbalingga Dibuka Selama Libur Lebaran 2021

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x