Lensa Purbalingga - Sekitar 20 pemudik motor dari Jakarta dan sekitarnya terjaring di Pos Penyekatan Jembatan Timbang Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin 10 Mei 2021.
Penyekatan terhadap pemudik tersebut dilakukan petugas gabungan dengan cara membelokkan seluruh kendaraan berpelat nomor luar wilayah eks Keresidenan Banyumas (selain pelat nomor R, red.) ke area UPPKB.
Setelah terjaring, petugas mendata para pemudik dan memeriksa surat-surat yang wajib dibawa pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, termasuk memeriksa suhu tubuh pemudik.
Bagi pemudik yang membawa persyaratan lengkap, dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Sementara bagi pemudik yang tidak membawa persyaratan yang telah ditentukan, tidak diizinkan melanjutkan perjalanannya menuju daerah tujuan.
Baca Juga: Empat Pemudik Provokator Terobos Penyekatan di Bekasi Ditangkap Polisi
Bupati Banyumas Achmad Husein yang tengah melakukan pemantauan di Pos Penyekatan Jembatan Timbang Ajibarang bersama Forkompimda pun segera mengambil kebijakan untuk menangani pemudik bersepeda motor yang mayoritas hendak menuju Kabupaten Kebumen dan Purworejo.
Menurut Bupati, persoalan pemudik tersebut tergolong rumit karena tidak hanya menyangkut Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini, jika pemudik tersebut merupakan warga Kabupaten Banyumas sudah dipastikan akan dibawa ke tempat karantina lebih dulu.
"Tapi karena ini ada warga Purworejo, ada Kebumen, dan wilayah sebelah timur itu, kami mau ambil kebijakan suruh balik lagi juga bagaimana, wong sudah sampai sini. Kami mau karantina sini juga bukan hak kami, akhirnya kami ambil kebijakan untuk dites antigen semuanya, gratis," kata Bupati yang didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim.