Jelang Lebaran 2021, Bupati Kotawaringin Barat Tutup Seluruh Tempat Wisata Selama 5 Hari

- 12 Mei 2021, 12:17 WIB
Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, tentang penutupan tempat wisata selama 5 hari mulai 13 sampai 17 Mei 2021.
Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, tentang penutupan tempat wisata selama 5 hari mulai 13 sampai 17 Mei 2021. /Dok. Gerdayak Kobar/

Lensa Purbalingga - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) keluarkan Surat Edaran Nomor 440/06/PEM.2021 tentang penutupan sementara seluruh tempat wisata, jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kotawaringin Barat selama masa perayaan Lebaran 2021.

Penutupan sementara tempat wisata di Kotawaringin Barat selama 5 hari ini meliputi, wisata alam, religi, keluarga dan buatan.

"Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 perlu dilakukan penutupan sementara terhadap seluruh Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga dan Wisata Buatan (kolam renang, kolam pemancingan, agrowisata, dll) di Kabupaten Kotawaringin Barat," tulis Surat Edaran Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Mei 2021 : Scorpio dan Cancer Dapat Apresiasi Atas Kinerja, Aries Khawatir dengan Keuangan

Dalam Surat Edaran juga menyebutkan, penutupan tempat wisata di Kotawaringin Barat akan dilakukan mulai 13 sampai 17 Mei 2021.

Perlu diketahui, Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat ini merupakan tindaklanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 Tanggal 6 Mei 2021, tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalteng.

Selain itu, penutupan seluruh tempat wisata ini juga berdasarkan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Barat pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Kisah Sedih Warga Purbalingga, Jelang Lebaran Hampir Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran

"Demikian disampaikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Surat Edaran itu.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x