Lensa Purbalingga - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, hasil keputusan Sidang Isbat tentang penetapan 1 Syawal 1442 H yang jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021, disepakati karena dua alasan.
Sidang Isbat tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, pada Selasa, 11 Mei 2021.
“Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat,” kata Menag Yaqut, usai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman Setkab.
Ia menjelaskan, bahwa secara astronomis atau hisab, hilal tidak memungkinkan untuk dilihat dengan posisi tersebut.
Selanjutnya, hal ini juga terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag. Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia.
“Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” beber Yaqut.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Bupati Kotawaringin Barat Tutup Seluruh Tempat Wisata Selama 5 Hari
Dengan dua alasan ini, maka Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari.
“Jadi, Rabu umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri,” jelas Menag.