Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

- 20 Mei 2021, 21:17 WIB
Kondisi rumah korban ledakan petasan maut di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Rabu 12 Mei 2021.
Kondisi rumah korban ledakan petasan maut di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Rabu 12 Mei 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka terkait peristiwa ledakan petasan maut di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Peristiwa ledakan petasan yang menewaskan 5 orang warga terjadi menjelang waktu buka puasa sehari sebelum Lebaran, Rabu 12 Mei 2021.

"Kita tetapkan 10 orang tersangka, 5 orang kasusnya dihentikan karena meninggal. 2 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Firtriana Sutisna saat dihubungi awak media, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Penjualan Tiket Pesawat Jakarta-Purbalingga Dibuka, 1 Juni Jokowi Resmikan Operasional Perdana Bandara JBS

Lebih lanjut Iskandar menyampaikan, 3 orang lainnya yang ditetapkan tersangka merupakan penjual bahan petasan.

Penjual tersebut mengaku mendapat bahan petasan dari seorang penyuplai di wilayah Kabupaten Pati.

"Saat ini total tersangka 5 orang. 3 sudah ditahan, 2 masih dirawat dirumah sakit. Sementara penyuplainya dari Pati masih dikembangkan," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga, Awal Juni Kejari Tetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, saat ini Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa sebanyak 16 orang.

Kasus ini masih terus didalami petugas untuk mencari darimana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x