Lensa Purbalingga - Kepolisian Resor Indramayu berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.
Polisi juga berhasil menangkap empat orang pelaku dengan barang bukti yang disita senilai Rp 11,5 miliar lebih.
"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu 23 Mei 2021.
Baca Juga: Biadab, Seorang Menantu di Kebumen Tega Pukul Mertua Hingga Acungkan Kampak
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
Baca Juga: Lelang Penawaran Proyek Aja Dlosor Banget, Sudono : Pelaksana Jasa Kontruksi Wajib Jaga Kualitas
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.
Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.