BPIP Terbitkan Surat Edaran, Ini Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

- 31 Mei 2021, 23:03 WIB
Bendera Merah Putih dan Gambar Burung Garuda.
Bendera Merah Putih dan Gambar Burung Garuda. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Agar pelaksanaan peringatan tahun ini dapat berjalan tertib dan aman di tengah situasi pandemi Covid 19, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meengeluarkan surat edaran.

Baca Juga: Jatuh Dari Pohon Kelapa Setinggi 10 Meter, Warga Bojongsari Purbalingga Tewas

BPIP menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 1 Juni.

BPIP menghimbau, perayaan ini dilaksanakan oleh para lembaga pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh lembaga pemerintah baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan di luar negeri.

Baca Juga: Tarif Retribusi dan Parkir Naik, Pedagang Ayam di Pasar Hewan Purbalingga Mogok Berjualan

Berikut pedoman yang dirilis oleh BPIP:

1. Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 akan dilaksanakan serentak mulai pukul 07.45 WIB secara virtual kombinasi. Upacara dihadiri secara daring (online) oleh pimpinan lembaga tinggi negara, lembaga negara, kementerian lembaga, pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan para tokoh.

2. Peserta Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 menggunakan pakaian adat bagi pria dan wanita. Bagi TNI/Polri, menyesuaikan.  

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x