Residivis di Gombong Kebumen Tipu Juragan Beras Hingga Rp 77 Juta, Uangnya Habis Untuk Karaoeke

- 9 Juni 2021, 10:19 WIB
Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipun juragan beras saat konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa 8 Juni 2021.
Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipun juragan beras saat konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa 8 Juni 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Nekat lakukan tindak penipuan dan penggelepan, ER (40) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara ditangkap Reskrim Polsek Gombong.

ER diringkus polisi lantaran diduga menipu juragan beras warga warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Kantor Bakeuda Purbalingga di Lockdown, Ada Apa? Ini Penjelasannya

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto mengungkapkan, pelaku seorang residivis.

Ia kita tangkap adanya laporan bahwa pelaku membwa kabur beras sebanyak 8 ton, jika dirupiahkan senilai Rp 77 Juta.

"Pelaku membawa beras sebanyak 8 ton, koraban mengalami kerugian senilai Rp 77 Juta," katanya saat konferensi pers, Selasa 8 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Posting Penemuan Bayi di Hutan Pinus, Akun Facebook Ini Hebohkan Warga Purbalingga

Penipuan diawali dari datangnya tersangka ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen.

Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.

Puncaknya tersangka mengajak korban ke kontrakan tersangka pada hari Kamis 16 Maret 2021 di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x