Empat Pengedar Pil Koplo di Kebumen Ditangkap Polisi, Tersangka Mengaku Membelinya Online

- 9 Juni 2021, 22:50 WIB
Kasat Narkoba Polres kebumen AKP Paryudi menunjukkan empat pengedar pil koplo dan sejumlah barang bukti sat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 9 Juni 2021.
Kasat Narkoba Polres kebumen AKP Paryudi menunjukkan empat pengedar pil koplo dan sejumlah barang bukti sat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 9 Juni 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Empat pemuda pengedar pil koplo jenis Hexymer di wilayah Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.

Mereka adalah KI (20) warga Desa Jatisasri Kecamatan Klirong, HS (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari Kebumen, dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen.

Baca Juga: Benarkah 11 Juni Jokowi Akan Kunjungi Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Ini Penjelasannya

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan, keempat pemuda tersebut telah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah adalah sindikat peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Residivis di Gombong Kebumen Tipu Juragan Beras Hingga Rp 77 Juta, Uangnya Habis Untuk Karaoeke

Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Biadab! Seorang Ibu di Purbalingga Tega Tinggalkan Bayi Yang Baru Dilahirkan

Kasus tersebut terbongkar diawali dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu 6 April 2021 di wilayah Kecamatan Kebumen.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x