Lensa Purbalingga - Empat pemuda pengedar pil koplo jenis Hexymer di wilayah Kabupaten Kebumen ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.
Mereka adalah KI (20) warga Desa Jatisasri Kecamatan Klirong, HS (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari Kebumen, dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan, keempat pemuda tersebut telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah adalah sindikat peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Residivis di Gombong Kebumen Tipu Juragan Beras Hingga Rp 77 Juta, Uangnya Habis Untuk Karaoeke
Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya, Rabu 9 Juni 2021.
Baca Juga: Biadab! Seorang Ibu di Purbalingga Tega Tinggalkan Bayi Yang Baru Dilahirkan
Kasus tersebut terbongkar diawali dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu 6 April 2021 di wilayah Kecamatan Kebumen.