Rencana Sembako Akan Dikenakan PPN Jadi Polemik, Menteri Sri Mulayani Angkat Bicara

- 14 Juni 2021, 19:58 WIB
Tangkapan layar.
Tangkapan layar. /Instagram @smindrawati.

Lensa Purbalingga - Beredarnya rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako menjadi polemik yang ramai diperbincangkan saat ini.

Pro-kontra terkait rencana itu banyak diperbincangkan dan mendapat perhatian banyak masyarakat. Menanggapi hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Baca Juga: Hasil SBMPTN Bakal di Umumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Cek Linknya di Sini

Menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir, pasalnya pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," Katanya seperti dikutip dalam unggahan akun Instagram @smindrawati , Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: 73 Orang Rombongan Ziarah Warga Purbalingga Akhirnya Jalani Rapid Antigen, Satu Dinyatakan Reaktif

Sri Mulyani Mencontohkan pemerintah tidak akan mengenakan pajak pada beras produksi petani seperti beras Cianjur, rojolele, pandan wangi dan sejenisnya.

Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki, yang berharga 5-10 kali lipat serta merupakan konsumsi masyarakat kelas atas seharusnya dipungut pajak.

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak," katanya.

Baca Juga: Susul Citilink, Wings Air Akan Beroperasi di Bandara JBS Akhir Juni Mendatang

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x