Sejak Januari 2021, 24.878 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Indonesia

- 17 Juni 2021, 07:40 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Selama tahun 2021, Polri telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” katanya kemarin.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Desa Manduraga Purbalingga Sempat Lockdown

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.

“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Nias Utara Terciduk Sedang Pesta Narkoba Dengan Lima Wanita di Tempat Karaoke

Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.

Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x