Satgas Covid-19: Jangan Benturkan Kebijakan Lockdown Dengan PPKM Mikro, Substansinya Sama

- 21 Juni 2021, 09:30 WIB
Desa Manduraga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga lockdown.
Desa Manduraga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga lockdown. /Kurniawan./

Lensa Purblingga - Kasus kenaikan Covid-19 di Indonesia akhir akhir ini meningkat tajam, banyak sekali penumpukan pasien di rumah sakit daerah.

Salah satunya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet yang terjadi penumpukan pasien Covid-19. Lantas kenapa pemerintah tidak melakukan “ Lockdown “ hanya melakukan PPKM.

Baca Juga: Heboh! Bocah 14 Tahun Berenang Di Tengah Laut Gegara Dilempar Temannya, Untung Ditolong TNI AL

Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan "lockdown" atau karantina wilayah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021, Hery menjelaskan bahwa substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan "lockdown".

"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery.

Baca Juga: PPKM Mikro di Purbalingga Diperketat, Jalur Pendakian Gunung Slamet Via Bambangan Ditutup

Apalagi Pemerintah memperpanjang PPKM mikro dari 15-28 Juni 2021. PPKM mikro yang terus diperpanjang oleh pemerintah diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Untuk melakukakn PPKM mikro Pemerintah menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x