Tindaklanjuti Permohonan Bupati Mukomuko, Kemenkominfo Pertimbangkan Pemblokiran Game Online

- 27 Juni 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi game online.
Ilustrasi game online. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG, Free Fire dan Mobile Legends.

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Dibully Warganet Hingga Dilaporkan Polisi gegara Dangdutan, Kades Dokoro Minta Maaf

Bupati Mukomuko Sapuan telah melayangkan surat permohonan untuk memblokir situs dan aplikasi game online karena dianggap berdampak negatif kepada perkembangan anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, Deddy menyampaikan, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Baca Juga: Jabatan Ketua Partai Golkar Purbalingga Kembali di Plt-kan, Musda Belum Jelas Kapan Dilaksanakan

Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Gor Goentur Darjono Timbulkan Kerumunan, Begini Penjelasan Polres Purbalingga

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x