Lensa Purbalingga - Berikut cara daftar Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Banyumas bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat, yang dibuka mulai tanggal 10 sampai 14 Juli 2021.
Perlu diketahui, untuk cara daftar JPS Banyumas bisa dilakukan melalui link jpsbms.banyumaskab.go.id.
Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut tentang cara daftar JPS Banyumas di jpsbms.banyumaskab.go.id, anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Selain itu, Program JPS Banyumas ini hanya berlaku bagi masyarakat menengah kebawah.
Baca Juga: Ditanya Soal Kepanjangan PPKM, Jawaban 6 Bocah Ini Bikin Ketawa
Berikut syarat penerima JPS Banyumas, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari akun Twitter @bmsganyangcorona :
1. Warga Banyumas.
2. Berpenghasilan menengah ke bawah.
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (BLT, BST, PKH, BPNT dll).
Baca Juga: Gerakan 'Tiga Hari Dirumahnya Saja' di Purbalingga, Netizen Ingatkan Soal Penyemprotan Disinfektan