MUI Imbau Masyarakat Untuk Patuhi Larangan Shalat Idhul Adha di Wilayah Zona Merah dan Oranye

- 13 Juli 2021, 14:12 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Majelis Ulama Indonesia (MUI) imbau Masyarakat mematuhi larangan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ada Kejelasan Setelah Sempat Viral, Akun Facebook Afunk: Apa Kabar Jembatan Merah..?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440 DP-MUI VII 2021 tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah),” kata Amirsyah Tambunan, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Berdampak Positif, Purbalingga Tiga Hari Dirumah Saja Kasus Harian Covid-19 Menurun

Untuk itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Senada dengan MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05 EDR I.0 E 2021.

Baca Juga: Waduh..!! PPKM Darurat Terus Diterapkan, Kasus Aktif Covid-19 di Purbalingga Hampir Tembus 3.000

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah