"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," jelasnya.
Baca Juga: Brikade Jalan Perempatan Sirongge Purbalingga Hanya Menutup Sebagian, Bupati Tiwi Lakukan Sidak
Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.
Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Baca Juga: Setelah Empat Tahun Jabat Kapolsek Bobotsari, AKP Ridju Pindah Tugas ke Polda Jawa Tengah
Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.
"Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil. Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Baca Juga: Stok Oksigen di Purbalingga Menipis, Bupati Tiwi: Kita Akan Gandeng Suplier Pihak Ketiga
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar Rupiah.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah.