Pemerintah Resmi Larang Takbir dan Sholat Idul Adha 2021, ini aturannya

- 19 Juli 2021, 15:03 WIB
Jemaah An-Nadzir sholat Idul Adha hari ini
Jemaah An-Nadzir sholat Idul Adha hari ini /

Pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban dilarang memasuki area tersebut.

Tetap menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak  dan petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.***

 

 

Sumber :

https://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-16-tahun-2021-tentang-petunjuk-teknis-penyelenggaraan-malam-takbiran---shalat-idul-adha--dan-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m--di-luar-wilayah-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat--ppkm--darurat-

 ttps://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-17-tahun-2021-tentang--peniadaan-sementara-peribadatan-di-tempat-ibadah--malam-takbiran--shalat-idul-adha----dan-petunjuk-teknis-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m-di-wilayah-ppkm-darurat-

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah