Pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban dilarang memasuki area tersebut.
Tetap menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak dan petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.***
Sumber :
https://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-16-tahun-2021-tentang-petunjuk-teknis-penyelenggaraan-malam-takbiran---shalat-idul-adha--dan-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m--di-luar-wilayah-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat--ppkm--darurat-
ttps://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-no-17-tahun-2021-tentang--peniadaan-sementara-peribadatan-di-tempat-ibadah--malam-takbiran--shalat-idul-adha----dan-petunjuk-teknis-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m-di-wilayah-ppkm-darurat-