Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 dengan pertimbangan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 Presiden Jokowi memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur secara teknis pelaksanaannya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Dalam SK tersebut, Anies memberikan izin operasional untuk tempat makan atau warteg namun hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal tiga orang pengunjung, serta batasan waktu makan maksimal 20 menit.***