Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya

- 30 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya
Ilustrasi Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya /Teguh Priyatno/Tangkapan Layar sscasn.bkn.go.id

Lensa Purbalingga- Setelah mengikuti pendaftaran dan seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2021, kamu wajib tahu berapa besaran gaji PNS baru tahun 2021.

Gaji PNS tahun 2021 ini terbagi menjadi 4 Golongan yaitu golongan I, II, III dan golongan IV.

Gaji PNS tahun 2021 ini ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gajiPegawai negeri sipil.

Baca Juga: Agama Baha'i, Ini Video Menag Yang Viral dan Penjelasan Agama Baha'i

Peraturan Pemerintah tersebbut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2019.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil"dikutip dari peraturan pemerintah tersebut 30 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Baca Juga: 15 Keutamaan dan Fadilah Surat Yasin

Dalam peraturan pemerintah yang lama disebutkan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangakt dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Gaji Pokok yang diatur dalam peraturan tersebut didasarkan juga pada masa kerja mulai dari 0 tahun sampai 45 tahun masa kerja.

Berikut Daftar Gaji PNS tahun 2021 yang dikutip dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Jual Tanah, Agar Cepat Laku Ini Doa dan Amalannya

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 - Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk kamu yang sedang mengikuti proses penerimaan CPNS tahun 2021, Semoga diterima menjadi PNS.***

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah