Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Mulai Disalurkan, Ini Cara Mendapatkannya

- 31 Juli 2021, 21:26 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 /Tangkapan Layar/Sekretariat Kabinet

Lensa Purbalingga- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 secara simbolis kepada 20 perwakilan penerima bantuan, di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air, dan mulai dibagikan pada hari ini,” ujar Presiden dalam sambutannya seperti dikutip dari laman Setgab pada 31 Juli 2021.

Dikatakan Jokowi bahwa Jumlah tersebut terdiri atas dua tahap di mana pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap I sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Adapun penyaluran BPUM tahap II akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro pada bulan Juli hingga sebelum bulan September 2021, dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Jual Tanah, Agar Cepat Laku Ini Doa dan Amalannya

“Semuanya pada kondisi yang sangat-sangat tidak mudah, sangat sulit dan itu juga tidak hanya dirasakan oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia saja tetapi di seluruh dunia semuanya kondisinya sama,” ujarnya.

Adapun bantuan yang diterima masing-masing pelaku usaha adalah sebesar Rp1,2 juta. “Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” imbuh Presiden.

Setelah menutup sambutannya jokowi menambahkan "Ini, jadi tadi belum saya sampaikan, tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

Jadi bukan hanya Bapak-Ibu semuanya, enggak. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya."

Melansir dari Instagram @kemenkepukm masyarakat yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)adalah sebagai berikut :

Baca Juga: 15 Keutamaan dan Fadilah Surat Yasin

3 cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

  1. Siapkan dokumen Fotokopi e-KTP Fotokopi KK Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
  2. Serahkan dokumen Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
  3. Lengkapi formulir NIK Nomor KK Nama lengkap sesuai e-KTP Tanggal lahir Jenis kelamin Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan Bidang usaha Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga: 8 Fadilah dan Keutamaan Surat Al Mulk, Memperoleh Syafaat Hingga Menyamai Lailatul Qodar

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka Anda harus mengikuti langkah selanjutnya, di antaranya:

  1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur, seperti bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos melalui pesan teks dan/atau panggilan telepon.
  2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan KK.
  3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
  4. Bank Penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
    ***

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x