"Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang", tuturnya.
Baca Juga: Ganjar Setuju Pedagang Mie dan Bakso Boleh Berjualan Dengan Syarat Sudah Divaksin
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah.
"Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti, Hp merek Samsung A10 warna biru, Sepeda motor Honda Vario warna putih dan sepeda motor Honda beat sebagai sarana melakukan pencurian," katanya.
Baca Juga: Eks Vokalis Grup Band Payung Teduh Mengaku Kena Tipu
Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkasnya.***