Residivis Curanmor Asal Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih DPO

- 15 September 2021, 12:02 WIB
Residivis pelaku curanmor di Banyumas sedang diperiksa unit Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu 15 September 2021.
Residivis pelaku curanmor di Banyumas sedang diperiksa unit Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu 15 September 2021. /Ipung Sutrisno./

"Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang", tuturnya.

Baca Juga: Ganjar Setuju Pedagang Mie dan Bakso Boleh Berjualan Dengan Syarat Sudah Divaksin

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah.

"Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti, Hp merek Samsung A10 warna biru, Sepeda motor Honda Vario warna putih dan sepeda motor Honda beat sebagai sarana melakukan pencurian," katanya.

Baca Juga: Eks Vokalis Grup Band Payung Teduh Mengaku Kena Tipu

Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah