Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi

- 16 September 2021, 18:11 WIB
Satreskrim Polsek Sempor Polres Kebumen menangkap SP (47) karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil.
Satreskrim Polsek Sempor Polres Kebumen menangkap SP (47) karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Satreskrim Polsek Sempor Polres Kebumen menangkap SP (47) karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Pelaku menggadaikan mobil rental milik FS (38) yang bukan lain merupakan tetangganya sendiri.

"Tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu 5 September 2021, di wilayah Gombong," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Truk Tronton Terguling di Perempatan Sirongge Purbalingga Sebabkan Kemacetan Hingga 1 Jam

Kasus ini berawal saat pelaku meminjam mobil
Honda Mobilio kepada korban pada hari Sabtu 7 Juli 2021 sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku meminjam mobil tersebut selama 10 hari dengan alasan untuk pergi dengan tujuan ke Jakarta.

Baca Juga: Nama Sekda Purbalingga Yang Baru Dicatut Untuk Penipuan

Namun kejanggalan mulai dirasakan korban setelah lewat hari, korban belum juga memberikan kabar kapan kendaraannya dikembalikan.

Hal ini berlangsung hampir dua bulan.
Bahkan nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya.

"Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x