Lensa Purbalingga - Sopir truk, AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kebumen ditangkap polisi lantaran kedapatan memilik narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen pada Sabtu 11 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Bupati Tiwi Tiba-Tiba Sidak Sejumlah Obyek Wisata di Purbalingga, Ada Apa
Wakapolres meyampaikan, dari tangan tersangka kita dapatkan barang bukti berupa dua buah paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.
"Barang bukti berupa sabu kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Truk Masuk Jurang di Desa Tlahab Bayeman Purbalingga
Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.
Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.
"Untuk mendapatkan sabu, sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu," terangnya.