“Dengan mengikuti UNAR ini maka pemerintah dalam hal ini SDPPI atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan mengeluarkan ijin Amatir Radio, sebagai perlekapan legalitas sebuah stasiun radio amatir.” Lanjut Eko.
“Sehingga masyarakat para pengguna komunikasi radio menjadi legal dan bertanggung jawab atas aturan pemakaian frekuensi dan perangkat komunikasi yang dipergunakannya sehari hari.” ujar Eko Hariyanto.
Baca Juga: Kapolres Kotawaringin Barat Tinjau Wilayah Terdampak Banjir Dan Salurkan Bantuan Sosial Ke Korban
Selaku Ketua Pelaksana Eko Hariyanto (YB7RWN) berharap juga kepada institusi dan lembaga baik swasta maupun pemerintah untuk sama sama mentaati aturan komunikasi yang sudah ditetapkan sebagai undang undang oleh pemerintah.
Dengan mengikuti ujian ini diharapkan maka para penguna perangkat komunikasi radio memiliki kemampuan yang memadai baik secara teori maupun praktek.
Selain itu memiliki ketaatan akan aturan komunikasi yang sudah ada serta memahaminya.
Baca Juga: DPW PAN Kalimantan Tengah Silaturahmi Ke Pengurus Cabang NU (PC NU) Kotawaringin Barat
Ujian kali ini akan berbasiskan computer sehingga peserta akan langsung berhubungan dengan system yang sudah terkoneksi dengan jaringan Balai monitor frekuensi.
Semua peserta UNAR juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam pandemi covid-19.
Untuk itu UNAR Reguler ini dibatasi jumlah pesertanya ke dalam ruang ujian.