Dukung Keberadaan Hukum Adat di Kotawaringin Barat, Wendy S Loentan Apresiasi Langkah Pemkab

- 22 September 2021, 18:25 WIB
Wendy S Loentan apresiasi langkah Pemkab Kotawarigin Barat yang mendukung keberadaan masyarakat hukum adat.
Wendy S Loentan apresiasi langkah Pemkab Kotawarigin Barat yang mendukung keberadaan masyarakat hukum adat. /Dok. Wendy S Loentan

Lensa Purbalingga - Sekertaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kotawaringin Barat, Wendy S Loentan mengapresiasi Pemerintah Daerah setempat yang mendukung keberadaan masyarakat hukum Adat di wilayah Bumi Marunting Batu Aji.

Kedepannya, Perbub yang mengatur Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini, sebagai bukti kehadian Negara dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat Kotawaringin Barat di Pangkalanbun.

Wendy S Loentan menjelaskan, bahwa masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang memiliki perasaan yang sama dalam kelompok dan tinggal di satu tempat karena genealogi atau faktor geologi.

"Mereka memiliki hukum adat mereka sendiri yang mengatur tentang hak dan kewajiban pada barang-barang material dan immateri. Mereka juga memiliki lembaga sosial, kepemimpinan adat, dan peradilan adat yang diakui oleh kelompok," beber Wendy S Loentan melalui Whatsapp di Pangkalanbun, pada Rabu 23 September 2021.

Baca Juga: Didatangi Fadli Zon, Bupati Banyumas Mengaku Bukan Ahli Keris, 'Nyong Kuwe Gur Bakul Peso'

Selain itu, perlindungan pada masyarakat adat yang diatur dalam Konstitusi Indonesia 1945 pada Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 dan di beberapa tata hukum Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena sangat perlu peraturan operasional.

Menurutnya, hal ini disebabkan amandemen UUD 1945 yang saat itu sarat dengan kepentingan politik.

"Dalam satu sisi, negara mengakui dan menghargai hak-hak masyarakat adat, namun di sisi lain mereka dituntut dengan persyaratan yang sulit dalam mewujudkan hak-hak mereka," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Kotawaringin Barat 2024 Menghangat: Wendy S Loentan dan M Yusuf Siap Dicalonkan Menjadi Wakil Bupati

Oleh sebab itu, dengan adanya peraturan tentang pelaksanaan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, maka hal ini bisa menjadi instrumen penting yg akan menjadi dasar Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x