Lensa Purbalingga - Penumpang domestik melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) wajib tes PCR.
Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta akan memberlakukan aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang penerbangan domestik.
Kebijakan wajib PCR untuk penumpang penerbangan domestik di bandara Soekarno Hatta mulai diberlakukan pada tanggal 24 Oktober 2021.
Seyogyanya calon penumpang penerbangan domestik yang melalui bandara Soetta mengetahui hal ini.
Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Calon penumpang dapat mempersiapkannya sebelum akan bepergian melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dilangsir lensapurbalingga.com dari laman pmjnews.com, aturan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2021.
"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Komentar Netizen dengan Kata Mampus Penyebab Admin IG Polda Kalteng Diperiksa Propam
Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.