Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabud) Kabupaten Banyumas Wakhyono Ghozali menyebutkan, berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, objek wisata dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Jika Kamu Pernah Bermimpi Mimisan, Ini Dia Empat Arti Mimpi tentang Hidung
Bahkan, setiap objek wisata di Banyumas diwajibkan untuk membentuk Gugus Covid-19 secara mandiri guna mengendalikan wisatawan yang berkunjung.***