Ngawur! Mabuk Nekat Curi Motor, Anak Punk Asal Purbalingga Ditangkap Polisi di Kebumen

- 30 Oktober 2021, 13:24 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka (anak punk asal Purbalingga) dan barang bukti hasil curiannya sepeda motor bebek di Mapolres Kebumen, Sabtu 30 Oktober 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka (anak punk asal Purbalingga) dan barang bukti hasil curiannya sepeda motor bebek di Mapolres Kebumen, Sabtu 30 Oktober 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Saat dalam pengaruh miras (mabuk), seorang anak punk asal Purbalingga nekat curi motor di halaman parkir warung mie ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar Kebumen.

Namun nahas, aksinya diketahui oleh warga setempat kemudian anak punk asal Purbalingga itu ditangkap selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisan Polsek Karanganyar Polres Kebumen.

"Tersangka diketahui berinisial FA alias Boy (20) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Jalan Penghubung Kecamatan Kejobong - Bukateja Purbalingga Sempat Tidak Bisa Dilalui, Kenapa? Ini Penyebabnya

Dijelaskan, bermula motor bebek milik salah satu karyawan mie ayam tiba-tiba hilang saat ditinggal bekerja. Saat tersangka mengambil sepeda motor ada warga yang melihat.

Selanjutnya warga melakukan pencarian, dan menemukan tersangka bersama barang bukti sepeda motor bebek milik karyawan mie ayam tersebut.

Baca Juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Ini Alasannya

Saat diamankan warga, tersangka sedang asik nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di "base camp" dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

"Oleh warga kemudian tersangka yang berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Karanganyar, Polres Kebumen," terangnya.

Baca Juga: Mobil Dinas Sekretariat DPRD Purbalingga Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, Dua Lainnya Terluka

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor karyawan mie ayam untuk dimilikinya.

Niat mencuri muncul ketika melihat kesempatan di depan mata, dimana posisi kunci motor masih menggantung.

"Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri," ungkap Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Menyangka Dapat Hadiah Ini dari Mama Wati asal Papua

Wakpolres menambahkan, karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah