Aset NU Tanah Ratusan Hektare Telah Bersertifikat

- 17 November 2021, 12:25 WIB
Aset NU Tanah Hore Hektare Telah Bersertifikat
Aset NU Tanah Hore Hektare Telah Bersertifikat /Tangkapan Layar/Logo Nu/nu.or.id

Lensa Purbalingga – Ratusan hektare tanah aset yang dimiliki oleh organisasi keagamaan Nahdhatul Ulama (NU) kini telah bersertifikat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LWP PBNU) Mardini.

Ia mengatakan bahwa ratusan hektare aset NU yang tersebar di berbagai daerah kini telah bersertifikat.

Hal ini untuk membenahi administrasi wakaf NU agar memiliki status kepemilikan yang kuat dan jelas.

Baca Juga: Tempuh Ratusan Kilometer Habib Abdurrahman Ketua PC Kotawaringin Barat Temui Tokoh Tokoh NU Kecamatan

Sebab, selama ini tak jarang terjadi kasus hilangnya aset-aset wakaf NU di tengah masyarakat.

“Selama ini aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola oleh warga NU tidak memiliki legalitas, hal ini dikhawatirkan muncul oknum tertentu yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hak miliknya,” kata Mardini di Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Dikutip dari antaranews.com, sampai bulan November 2021, aset yang telah dilakukan sertifikasi sebanyak 657,5 hektare tanah dan bangunan dengan total 15.362 setifikat.

Hal ini tentu saja akan menjadi kewajiban LPW PBNU untuk berkomitmen mengembangkan dan mengamankan asset, infrastruktur berupa tanah, bangunan, dan harta benda lain sebagainya milik Jam’iyyah dan Jamaah NU.

Baca Juga: PC NU Kotawaringin Barat dan Badan Otonom (BANOM) Salurkan Bantuan Sosial Ke Korban Banjir Di Kecamatan Kolam

Adapun aset dan tanah wakaf yang telah disertifikasi itu tersebar di seluruh wilayah, diantaranya di Jawa Timur dengan total sertifikat 12.256 dan luas tanah 5.605.809 m2.

Sedangkan di Jawa Tengah dengan total 1.952 sertifikat dan luas 774.375 m2, Jawa Barat dengan total sertifikat 21 dan luas tanah 106.203 m2, DIY dengan total 117 sertifikat dan luas tanah 311.296 m2.

Selain itu DKI Jakarta dengan total 5 sertifikat dan luas tanah 3.399 m2, Banten juga terdapat 5 sertikat dan luas tanah 19.098 m2.

Baca Juga: Resmikan Gedung MWCNU Karanganyar Purbalingga, Bupati Tiwi: Saya Bangga Dengan Semangat dan Kesolidan Warga Nu

Sementara untuk luar pulau Jawa seperti Kepulauan Riau dengan total 1 sertifikat dan tanah seluas 10.000 m2, Sumatera Barat dengan jumlah 2 sertikat dan luas tanah 1.423 m2, Papua Barat dengan total 1 sertifikat dan luas tanah 20.000 m2, Sulawesi Selatan 1 sertifikat dan luas tanah 13.860 m2, Sulawesi Tenggara 1 sertifikat dan luas tanah 10.000 m2.

“Banyak sertifikat yang (dulu) terbelengkalai sekarang sudah terselesaikan dengan baik dan banyak sekali,” ujar Mardini.

Mardini juga menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan penyelamatan aset NU oleh LWP PBNU dibantu oleh LWP masing-masing wilayah sangat berkontribusi terhadap adanya aset yang dimiliki NU di semua daerah.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2021: Ketua PC NU Kotawaringin Barat ajak Santri Belanja Keperluan Pondok

LWP PBNU yang dibentuk pada tahun 2015 langsung bergerak cepat ke tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan aset dan bangunan.

“NU banyak sekali pondok, masjid, mushala tidak jelas legalitasnya, surat-suratnya. Kebanyakan mereka minta saya untuk menyelesaikan, ada juga di antara mereka yang mengurus sendiri, kalau ada kesulitan di BPN saya yang bantu,” kata Mardini.

Keberhasilan LWP PBNU tidak terlepas dari peran Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A sebagai Rais Tanfidziyah/Ketua Umum PBNU.

Baca Juga: DPW PAN Kalimantan Tengah Silaturahmi Ke Pengurus Cabang NU (PC NU) Kotawaringin Barat

Peran aktif dari Kiyai Said Aqil Siraj membuat manajemen lembaga dan badan otonom NU semakin hidup dan bergerak memberikan dampak yang luas kepada masyarakat.***

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x