KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi jadi Tersangka Kasus Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa

- 6 Januari 2022, 22:51 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi jadi Tersangka Kasus Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa.
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi jadi Tersangka Kasus Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa. /Antara.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Januari 2022 menetapkan Wali Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Selain mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan pihak ASN Kota Bekasi.

"Atas proyek-proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Wali Kota Bekasi diduga terlibat dalam kasus penetapan pembebasan lokasi di sejumlah wilayah di Bekasi dengan total nilai lebih dari Rp80 milyar.

Selain diduga melakukan korupsi barang dan jasa, Wali Kota Bekasi juga diduga menerima sejumlah "komisi" terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Bupati Tiwi Minta Vaksinasi Anak Dosis Pertama di Purbalingga Rampung 15 Januari 2022

KPK mengamankan uang senilai Rp5,7 milyar dari kediaman Rahmat Effendi. 3 milyar di antaranya dalam bentuk uang tunai.

Sedangkan 2,7 milyar sisanya dalam bentuk saldo di rekening bank.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK Setelah Heboh Anggaran Karangan Bunga Senilai Rp1,1 Milyar

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x