Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Begini Kronologinya

- 6 Januari 2022, 22:58 WIB
Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Begini Kronologinya.
Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Begini Kronologinya. /Antara.

Lensa Purbalingga - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta uang kepada sejumlah pihak yang menerima uang ganti rugi pembebasan lahan di wilayah Kota Bekasi.

"Tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi," kata Firli Bahuri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi jadi Tersangka Kasus Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa

Ketua KPK menjelaskan, kode yang digunakan oleh Wali Kota Bekasi saat meminta jatah tersebut dengan bunyi "sumbangan masjid".

Firli mengatakan pula, pada 2021 Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan tahun 2021 yang salah satu anggarannya digunakan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Pembebasan yang dimaksud, kata Firli, adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Selain itu, ada juga pembebasan lahan Polder 202 senilai 25,8 milyar rupiah dan lahan Polder Air Kranji senilai 21,8 miliar rupiah.

Ada juga "akal-akalan" lain dalam bentuk tindakan melanjutkan pembangunan sebuah gedung senilai 15 miliar rupiah.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x