Lensa Purbalingga - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menyusul tertangkapnya Rahmat Effendi karena ditahan KPK terkait dugaan korupsi.
Tri Adhianto ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Ini Pesan Ridwan Kamil Untuk Plt
Tri Adhianto mengatakan, dirinya mendapatkan banyak arahan dan bimbingan dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kota Bekasi.
"Hari ini saya mendapat arahan, bimbingan dan langkah strategis yang harus saya lakukan dalam rangka terus melanjutkan pembangunan. Masih banyak PR terkait RPJMD, visi misi dan juga rencana strategis yang menjadi janji politik Bang Pepen dan Mas Tri Adhianto," kata Tri.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Tetapkan Tri Adhianto jadi Pelaksana Tugas
Tri Adhianto mengatakan, dia akan segera melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bekasi.
"Harus ada langkah progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur dan juga tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh, Forkopimda dan seluruh warga masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tersandung Korupsi, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bekasi
Dia juga mengatakan, akan menindaklanjuti pesan Ridwan Kamil untuk mengevaluasi jajarannya hingga tingkat bawah untuk mengantisipasi praktek korupsi kembali terjadi.