Dua Minggu Tilang 124 Pengendara Motor Knalpot Brong di Kebumen, Kasatlantas: Tiap Hari Patroli

- 14 Januari 2022, 14:36 WIB
Petugaa Satlantas Polres Kebumen saat menilang pengendara motor menggunakan knalpot brong.
Petugaa Satlantas Polres Kebumen saat menilang pengendara motor menggunakan knalpot brong. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Polres Kebumen terus melakukan penilangan terhadap kendaraan berknalpot brong sejak dua minggu yang lalu.

Hingga Jumat 14 Januari 2022, sebanyak 124 kendaraan berknalpot brong sudah ditilang oleh Satlantas Polres Kebumen.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Anak, Polisi di Purbalingga Antar Jemput Peserta Vaksin

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menyampaikan bahwa hampir setiap hari anggotanya melaksanakan patroli.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Sejak bulan Januari Satlantas Polres Kebumen telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran," terangnya.

Baca Juga: PT Victoria Beauty Industrial Belum Punya IMB, DPRD Purbalingga: Ada Indikasi Pelanggaran Perizinan

Para pelanggar juga diminta untuk langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standard pabrik.

"Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami," tuturnya.

Baca Juga: Dua Rumah di Desa Selogiri Kebumen Rusak Diterjang Tanah Longsor

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x