Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- 14 Januari 2022, 21:45 WIB
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba.
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba. /Instagram @ficofachriza.

Lensa Purbalingga - Komika jebulan Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) 3, Fico Fachriza ditetapkan Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 14 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Fico Fachriza positif menggunakan narkoba setelah melakukan tes urine.

"Terkait dengan kejahatan ini tentunya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang di amankan kemudian hasil tes urine," kata Enda Zulpan.

Baca Juga: Gempa Banten, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi

Dia menambahkan, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"(Fico) membeli tembakau sintetis Ini dari media sosial kemudian mengkonsumsinya sendiri dengan alasan untuk membantunya agar mudah tidur," ucapnya.

Baca Juga: Artis Komedian FF ditangkap Polisi Dugaan Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, Fico Fachriza terancam dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Artikel ini pernah ditayangkan di PikiranRakyat.com dengan judul "Polisi Tetapkan Fico Fachriza Jadi Tersangka Terkait Tembakau Sintetis".***(LTM).

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x