Cegah Covid-19 Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H

- 6 April 2020, 22:38 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). /ANTARA
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, surat edaran tersebut telah ditandatangani, dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Surat Edaran ini diterbitkan, guna memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam, sekaligus mencegah serta mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia, dari risiko Covid-19," kata Fachrul.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Kenali Masker Yang Harus Digunakan

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, surat edaran ini turut mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Mengutip dari artikel "Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah saat Virus Corona Meluas."

Beberapa poin dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag, yaitu :

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadahan dengan baik dan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau dengan keluarga inti dan tidak boleh melakukan sahur on the road atau melakukan buka puasa bersama.

Baca Juga: Bersaing Dengan PCX 150, Yamaha Luncurkan Majesty S 155

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x