Pilkada Serentak Dijadwalkan 9 Desember 2020

- 16 April 2020, 11:43 WIB
ILUSTRASI Pemilu./dok PR
ILUSTRASI Pemilu./dok PR /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Jadwal baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dipilihnya tanggal tersebut berdasarkan opsi optimisi dari sejumlah opsi yang sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kapuspen Kemendagri, Bachtiar mengatakan, opsi optimis dipilih, karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

Baca Juga: Jokowi Minta Agar Relaksasi Kredit UMKM Dipercepat

Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.

“Di samping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” kata Bachtiar, Rabu (15/4).

Sementara ini, sesuai dengan instruksi presiden yang meminta sinergi seluruh elemen bangsa, agar tetap fokus pada penanggulangan penyebaran dan mengatasi berbagai dampak Covid-19.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Wisata Penghubung Desa Serang dan Kutabawa Selesai

"Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, maka akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu yang melibatkan DPR dengan Pemerintah,” bebernya.

Mengutip dari artikel "Kemendagri Beberkan Alasan Dipilihnya 9 Desember Jadi Jadwal Baru Pilkada Serentak", Mendagri telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x