Lensa Purbakingga - Apes, mungkin itu kata yang tepat bagi IH (38) warga, Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Pasalnya, warga Gombong, Kebumen ini ditangkap polisi sebelum nikmati sabu bersama temannya.
Baca Juga: 47 Pegawai Dinkominfo Purbalingga Jalani Rapid Test Antigen, Ada Apa?
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo menyampaikan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 18.17 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, ia memang sering menyediakan sabu jika temannya memesan dan akan diberi imbalan makai bersama," katanya, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Mulai Besok, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Purbalingga Dihentikan, Ini Alasannya
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 Gram siap edar.
"Barang bukti lain yang diamankan pipet kaca, sedotan dan bong sabu terbuat dari botol minuman bekas," terangnya.
Tersangka mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang berada di wilayah Kebumen dan akan dapat imbalan makai bersama.