Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi.
Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbakingga - Apes, mungkin itu kata yang tepat bagi IH (38) warga, Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Pasalnya, warga Gombong, Kebumen ini ditangkap polisi sebelum nikmati sabu bersama temannya.

Baca Juga: 47 Pegawai Dinkominfo Purbalingga Jalani Rapid Test Antigen, Ada Apa?

Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo menyampaikan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 18.17 WIB.

"Dari pengakuan tersangka, ia memang sering menyediakan sabu jika temannya memesan dan akan diberi imbalan makai bersama," katanya, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Mulai Besok, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Purbalingga Dihentikan, Ini Alasannya

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 Gram siap edar.

"Barang bukti lain yang diamankan pipet kaca, sedotan dan bong sabu terbuat dari botol minuman bekas," terangnya.

Baca Juga: Lampu Tulisan Purbalingga Perwira Ada Yang Mati, Arisha Puteri Braling: Kue Ngisore Toli Pos Satpol PP

Tersangka mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang berada di wilayah Kebumen dan akan dapat imbalan makai bersama.

Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga 650 ribu Rupiah.

"Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.

Baca Juga: Petugas PSN Polsek Kebumen Temukan Sarang Nyamuk di 29 Rumah Warga

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan sabu terdebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak 10 milyar Rupiah," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x