Lensa Purbalingga - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat menyampaikan, setiap kendaraan pribadi dari arah Barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.
Aturan yang berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 ini, oleh polisi akan dikenakan sanksi tilang mulai 8 Mei.
"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu. Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4).
Baca Juga: Perantau Jateng Di Wilayah PSBB Dapat Bansos
Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
Mengutip dari artikel "Tilang Berlaku, Mobil Pemudik Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jawa Tengah", Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.
Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantu Warga Jateng Yang Masih Berada Diperantauan
Check point diberlakukan secara nasional, oleh sebab itu, pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Titik pengecekan, lanjut Satriyo, memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.