Nasib THR Tahun Ini, Buruh Terancam Gigit Jari

- 12 Mei 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI ASN.* /TATI PURNAWATI/KC
ILUSTRASI ASN.* /TATI PURNAWATI/KC /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, yang terkandung dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, dirasa membuat buruh terancam gigit jari.

Pasalnya, pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup.

Sementara pemerintah memuluskan THR untuk kalangan ASN.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Diluncurkan, Layani Pengaduan Para Pekerja

Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam pandemi Covid-19 ini, yang pada akhirnya banyak buruh yang tidak akan mendapatkan THR 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferinato kepada."PR", Selasa (12/5).

"Hal ini sangat berbeda dengan ASN di mana Menteri Keuangan sudah mengeluarkan keputusan pencairan THR untuk ASN sedangkan buruh sampai saat ini masih banyak yang belum mendapatkan kepastian pembayaran THR. Bahkan sudah banyak perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR 2020, sampai ada yang minta pembayaran THR dicicil sampe Maret 2021,"ujar Roy.

Baca Juga: Kontrak Kerja Habis, Diprediksi 34.300 Pekerja Migran Indonesia Kembali Ke Tanah Air

Menurutnya, pemerintah sangat tahu kondisi buruh banyak yang di PHK, banyak buruh yang hak-haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga banyak buruh yang dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh.

Diantaranya, ada yang dipotong 10%, 25% dalam sebulan, bahkan ada juga buruh yang dirumahkan upahnya tidak dibayar.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah