Pemberian Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Kembali Ditahan

- 20 Mei 2020, 04:57 WIB
BAHAR Smith saat keluar dari lembaga permasyarakatan, pada Sabtu (16/5)./net
BAHAR Smith saat keluar dari lembaga permasyarakatan, pada Sabtu (16/5)./net /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Bahar Smith dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Namun tidak lama kemudian, Smith kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, karena adanya pencabutan pemberian asimilasi terhadap dirinya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan karena, Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Baca Juga: 45 Narapidana dan Anak Dilepas Untuk Ikuti Asimilasi dan Integrasi

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Reynhard, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5).

Selama menjalani masa asimilasi, lanjutnya, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ia mengatakan, video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x