Bawa Pemudik Lewat Jalur Tikus, 95 Kendaraan Travel Diamankan Petugas

- 22 Mei 2020, 11:32 WIB
Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. /Antaranews
Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. /Antaranews /Tim Lensa Purbalingga/

"Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.

Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Membawa Surat Keterangan Sehat, 26 Pekerja Bangunan Diturunkan Paksa

Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, lanjutnya, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata.

Ia menyebutkan sebanyak 719 pemudik berhasil digagalkan oleh petugas.

"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Duduk Di Bagasi Bus, Pemudik Kali Ini Kepergok Polisi bersembunyi Di Toilet

Menurutnya, ada sejumlah oknum operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.

Dikutip lensapurbalingga.com dari Antaranews, mereka sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.

Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Tanpa Surat Jalan pemudik Dilarang Masuk Jateng

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x