Bawa Pemudik Lewat Jalur Tikus, 95 Kendaraan Travel Diamankan Petugas

- 22 Mei 2020, 11:32 WIB
Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. /Antaranews
Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. /Antaranews /Tim Lensa Purbalingga/

Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x